KampusIndonesia.co.id – Dapatkan beberapa tips cara cek NPWP dan keaktifannya melalui beberapa langkah yang akan kami sediakan berikut.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal sekaligus identitas yang digunakan untuk keperluan dalam hal perpajakan. Melalui NPWP, pengguna dapat melakukan beberapa jenis keperluan perpajakan seperti pembayaran pajak dan kewenangan lainnya.
Dan mungkin, di antara kamu ada beberapa yang bingung bagaimana cara cek keaktifan NPWP. Hal ini biasa dilakukan untuk mengetahui apakah NPWP masih aktif atau tidak.
Nah, untuk itu akan mimin bagikan beberapa tips seputar beberapa cara cek NPWP dan keaktifannya. Kamu bisa temukan beberapa langkah pengecekan NPWP yang dapat dilakukan melalui perangkat ponselmu. Berikut ulasannya.
Bagaimana Cara Cek Status Keaktifan NPWP?
Mengecek keaktifan NPWP merupakan hal yang perlu dilakukan semua individu yang sudah terdaftardi Direktorat Jendral Pajak. Dan pada dasarnya, pengecekan keaktifan NPWP dapat dilakukan dengan beberapa cara baik secara offline maupun online melalui perangkat ponsel.
Dan umumnya, pengecekan NPWP dilakukan pada saat keperluan membayar tagihan pajak atau keperluan lainnya. Karena dengan mengecek keaktifkan NPWP, kamu bisa tahu apakah kamu masih terdaftar atau tidak.
Jika NPWP sudah tidak terdaftar, pengguna perlu melakukan perpanjangan di kantor pelayan pajak sesuai dengan domisilimu. Jadi agar dapat mengetahui keaktifkan nomor NPWP individu, kamu bisa lakukan pengecekan dengan beberapa cara cek NPWP di bawah ini.
Beberapa Cara Cek Keaktifan NPWP Pribadi dan Perusahaan Melalui Ponsel
Seperti yang kita tahu, NPWP merupakan salah satu identitas yang sangat penting dan sangat diperlukan untuk keperintingan pekerjaan. Individu yang sudah memiliki pengasilan tetap akan dikenakan tagihan pajak pada penghasilan dan pendapatannya.
Individu yang udah pernah mendaftar NPWP dapat menggunakannya untuk beberapa keperluan dalam hal perpajakan. Sehingga setiap individu hanya memerlukan satu identitas dalam bentuk karu NPWP dan tidak perlu mendaftar lagi.
Jika NPWP sudah tidak aktif, individu perlu melakukan perpanjangan masa keaktifan yang bisa dikatakan cukup ribet. Jadi, kamu bisa cek keaktifkan NPWP dengan beberapa langkah mudah di bawah ini.
1. Melalui Halaman Situs ereg.pajak.go.id
Cara cek NPWP yang pertama bisa kamu lakukan dengan mengakses situs ereg pajak. Halaman ereg pajak merupakan situs resmi sebagai layanan yang diberikan oleh Dirjen Pajak untuk melayani beberapa keluhan atau keperluan dalam hal perpajakan.
Salah satunya adalah layanan pengecekan kekaktikan NPWP yang dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Berikut cara cek NPWP secara online melalui halaman ereg.pajak.go.id.
- Pertama, pengguna bisa buka halaman situs ereg pajak pada menu pengecekan NPWP. Atau kamu bisa masuk menggunakan link alternatif ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pada halaman utama situs, kamu akan temukan beberapa kolom yang disediakan untuk pengecekan keaktifan NPWP.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan identitas yang sudah terdaftar di NPWP sebelumnya.
- Lanjutkan dengan memasukkan 16 dikit nomor kartu keluarga pada kolom selanjutnya.
- Terakhir, lengkapi chaptcha sesuai dengan perintah yang diberikan.
- Pilih caru untuk melakukan pengecekan NPWP.
Pengecekan kekatifkan NPWP melalui halaman ereg pajak bisa menjadi pilihan bagi kamu yang menginginkan langkah yang simpel. Karena langkah ini bisa kamu lakukan hanya dengan mengakses halaman situs saja tanpa perlu mendownload aplikasi tambahan.
2. Melalui Layanan Kring Pajak
Cara selanjutnya yang dapat kamu lakukan untuk cek keaktifan pajak adalah dengan melalui layanan kring pajak. Kring Pajak merupakan layanan seputar perpajakan dalam bentuk panggilan telepon.
Melalui layanan ini, pengguna hanya perlu melakukan panggilan seluler ke nomor 1500200. Pengguna akan diarahkan kepada admin untuk melakukan konsultasi terkait keperluan pengecekan keaktifan NPWP.
Layanan ini juga dapat digunakan 24 jam yang tentunya dapat kamu manfaatkan kapan saja. Sehingga cara ini bisa menjadi solusi jika terdapat beberapa masalah saat pengecekan NPWP secara online.
3. Melalui Aplikasi DJP Pajak
Selain itu, keperluan pengecekan keaktifkan NPWP juga bisa kamu temukan melalui aplikasi DJP Pajak. Aplikasi ini dikemangkan secara resmi oleh Dirjen Pajak yang tidak jauh berbeda dengan layanan di situs ereg pajak.
Hanya saja, kamu akan menemukan fitur yang lebih lengkap saat pengecekan NPWP melalui aplikasi. Berikut cara cek NPWP melalui aplikasi DJP Pajak.
- Pertama, kamu bisa mulai dengan menginstall aplikasi DJP Pajak terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore.
- Buka aplikasi DJP Pajak setelah aplikasinya terinstall.
- Pilih menu cek NPWP untuk mendapatkan layanan pengecekan keaktifan NPWP.
- Lanjutkan pengecekan, dengan memasukkan nomor NIK pada halaman utama aplikasi.
- Masukkan nomor kartu keluarga pada kolom selanjutnya.
- Lalu, pilih cari/temukan untuk mengecek keaktifkan NPWP.
Melalui aplikasi ini, kamu juga bisa dapatkan berbagai jenis layanan seputar perpajakan. Sehingga kamu juga bisa temukan faslitas lain selain pengecekan keaktifan NPWP.
4. Melalui Layanan Email Pengaduan Pajak
Selain beberapa cara di atas, kamu juga bisa melakukan pengecekan NPWP secara online melalui layanan pengaduan pajak via email. Layanan ini memungkinkan kamu untuk mengajukan beberapa keluhan termasuk beberapa masalah terkait identitas Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nah, kamu bisa lakukan beberapa langkah berikut untuk cara cek NPWP melalui email.
- Pertama, kamu bisa masuk ke aplikasi email terlebih dahulu untuk membuat draft pesan baru.
- Pilih buat pesan untuk membuat draft pesan pada menu yang disediakan.
- Masukkan keperluan pengaduan yang kamu keluhkan pada menu subjek pesan. Contoh: pengecekan NPWP.
- Lampirkan nomor KTP dan KK pada badan pesan.
- Selanjutnya, masukkan email pengaduan@pajak.go.id pada kolom penerima pesan.
- Pilih kirim untuk mengirimkan pengaduan.
Tidak hanya pengecekan NPWP saja, kamu juga bisa mengajukan keluhan dan pengaduan lainnya melalui layanan pengaduan pajak via email.
Cara Aktifkan NPWP yang Sudah Tidak Aktif
Dengan mengetahui beberapa cara cek NPWP di atas, tentunya kamu sudah bisa ketahui dengan mudah bagaimana cara mengetahui keaktifan NPWP setiap individu. Namun jika kamu menemukan identitas NPWP yang sudah tidak aktif, kamu bisa lakukan perpanjangan atau aktifasi kembali menggunakan cara berikut.
Melakukan Perpanjangan di Kantor Pelayanan Pajak
Untuk mengaktifkan NPWP yang sudah tidak aktif, kamu bisa pergi ke kantor pelayanan pajak yang ada di kotamu. Kamu dapat ajukan aktifasi NPWP kembali dengan mengisi formulir pengajuan perpanjangan NPWP.
Individu hanya perlu diminta untuk melampirkan KTP, kartu NPWP dan menandatangani formulir yang sudah diisi. Selanjutnya, kamu bisa ajukan berkas tersebut kepada petugas di kantor pelayanan pajak di kotamu.
Melalui Layanan Kring Pajak
Pengajuan perpanjangan KTP juga bisa kamu nikmati secara online melalui layanan kring pajak. Layanan ini bisa kamu nikmati secara gratis hanya dengan melalui perangkat ponsel saja.
Masih sama dengan langkah sebelumnya, kamu hanya perlu menyiapkan berkas berupa KTP, KK dan kartu NPWP yang sudah tidak aktif. Selesaikan dengan membuat email dengan memasukkan alamat email sesuai dengan email kantor pajak di kotamu dan melampirkan keperluan secara detail.
Langkah ini bisa jadi rekomendasi cara yang dapat kamu lakukan jika tidak memungkinkan untuk datang langsung di kantor layanan pajak.
Nah, dengan beberapa cara cek NPWP yang disediakan di atas, pastinya kamu bisa dengan mudah mengetahui keaktifan NPWP mu. Mungkin itu saja ulasan kali ini, semoga membantu dan selamat mencoba.